Soko Lokal

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025: Ini Kategori Siswa yang Berhak Dapat Dana

Simak daftar lengkap penerima bantuan PIP 2025. Mulai dari pemilik KIP hingga siswa disabilitas, ini syarat yang wajib diketahui agar tak salah paham.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
12 Mei 2025
<p>Cari tahu syarat penting bantuan PIP untuk siswa. Informasi ini penting bagi keluarga UMKM agar anak tetap sekolah meski kondisi ekonomi terbatas.</p>

Cari tahu syarat penting bantuan PIP untuk siswa. Informasi ini penting bagi keluarga UMKM agar anak tetap sekolah meski kondisi ekonomi terbatas.

SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan bagi siswa di seluruh Indonesia. 

Namun, tidak semua siswa secara otomatis menerima dana bantuan ini. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dari Kemendikdasmen?

Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu. 

Hal ini penting diketahui agar tidak terjadi salah paham ketika sebagian siswa tidak memperoleh dana bantuan tersebut. 

Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menetapkan kategori penerima secara spesifik.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP tidak ditujukan untuk seluruh siswa secara merata. 

Tujuan utama program ini adalah membantu mereka yang tergolong rentan secara sosial dan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. 

Karena itu, hanya siswa yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan.

Salah satu kriteria utama penerima bantuan PIP adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

“Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah kriteria siswa SMA dan SMK yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemendikdasmen,” demikian disampaikan pihak Kemendikdasmen.

Selain pemilik KIP, siswa yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan. 

“Yatim dan atau piatu adalah kriteria siswa SMA dan SMK yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemendikdasmen,” jelas pihak terkait.

Siswa yang berada dalam kondisi rentan putus sekolah karena alasan ekonomi juga masuk dalam daftar prioritas. 

“Berpotensi putus sekolah adalah kriteria siswa SMA dan SMK yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemendikdasmen,” tegas sumber dari Kemendikdasmen.

Bencana alam yang memengaruhi kehidupan keluarga siswa menjadi salah satu pertimbangan dalam penyaluran PIP. 

“Terkena dampak bencana alam adalah kriteria siswa SMA dan SMK yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemendikdasmen,” ujar pihak Kemendikdasmen.

Siswa yang menjadi korban dari situasi konflik daerah turut mendapat perhatian dari pemerintah. 

“Menjadi korban musibah di daerah konflik adalah kriteria siswa SMA dan SMK yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemendikdasmen,” demikian dijelaskan dalam pernyataan resmi.

Pemerintah juga menargetkan bantuan PIP kepada siswa penyandang disabilitas sebagai bentuk kesetaraan akses pendidikan. 

“Disabilitas adalah kriteria siswa SMA dan SMK yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemendikdasmen,” ungkap Kemendikdasmen.

Anak-anak dari orang tua yang sedang menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan pun menjadi perhatian pemerintah. 

“Orang tuanya berstatus narapidana adalah kriteria siswa SMA dan SMK yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemendikdasmen,” tambah pihak Kemendikdasmen.

Dengan adanya kriteria yang jelas, PIP diharapkan bisa menekan angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu atau terdampak kondisi khusus. 

Kebijakan ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan berkeadilan.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat, terutama orang tua siswa, untuk memahami bahwa program ini bersifat selektif dan berpihak pada mereka yang paling membutuhkan. 

Hal ini bertujuan agar dana yang tersedia bisa digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

Bagi siswa yang termasuk dalam salah satu kriteria di atas namun belum mendapatkan bantuan, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. 

Pemerintah membuka akses pengajuan agar proses distribusi bantuan semakin merata. (*)